A. Visi :
Visi Kantor Kementeriaan Agama Kabupaten Alor :
Mewujudkan Masyarakat Alor Yang Beriman, Cerdas, Rukun Dan Sejahtera.
B. Misi :
- Meningkatkan kualitas bimbingan, pemahaman, pengamalan, dan pelayanan kehidupan beragama; pelayanan haji dan umroh.
- Meningkatkan Kualitas Pendidikan Agama dan Keagamaan
- Memperkokoh Kerukunan Umat Beragama dan Lembaga Agama.
- Pemberdayaan Umat dan Lembaga Sosial Keagamaan
- Mewujudkan Tata Kelola Kantor Kementerian Agama Kabupaten Alor yang bersih dan berwibawa
C. Tugas :
Tugas Kementerian Agama Kabupaten Alor sesuai dengan KMA 373 tahun 2002 (disempurnakan) sebagai berikut :Sub
1. Bagian Tata Usaha
Melakukan pelayanan teknis dan administrasi perencanaan dan informasi keagamaan, kepegawaian dan ortala, keuangan dan IKN, Humas dan Kerukunan Hidup Umat Beragama, ketatausahaan dan kerumahtanggaan kepada seluruh organisasi dan atau satuan kerja di lingkungan Kantor Kementerian Agama kabupaten.. (psl, 87).
2. Seksi Urusan Agama Islam
Mempunyai tugas melakukan pelayanan dan bimbingan di bidang kepenghuluan, keluarga sakinah, pangan halal, ibadah sosial, serta pengembangan kemitraan umat Islam. (psl, 88). Seksi ini juga melayani urusan Haji.
3. Seksi Kependidikan Agama Islam dan Pemberdayaan Masjid
Melakukan pelayanan dan bimbingan teknis penyelenggaraan pendidikan di bidang penyelenggaraan pendidikan pada Raudhatul Athfal, MI, MTs, MA dan Pendidikan Agama Islam pada Sekolah menengah Umum Tingkat Dasar dan Menengah pertama dan Sekolah Luar Biasa, Supervisi Pendidikan, Pendidikan Keagamaan, Pondok Pesantren, Pendidikan Agama Islam pada Masyarakat, dan Pemberdayaan Masjid. (psl, 97).
4. Tugas Seksi Urusan Agama Kristen :
Melakukan pelayanan dan bimbingan di bidang lembaga keagamaan, penyuluhan tenaga teknis keagamaan, dan pembinaan pelayanan dan kesejahteraan gereja. (psl, 98)
5. Tugas Seksi Pendidikan Agama Kristen
Melakukan pelayanan dan bimbingan di bidang pengajaran , penyelenggaraan pendidikan, tenaga kependidikan, lembaga dan sarana pendidikan. (psl, 99).
6. Seksi Bimas Katolik
Mempunyai tugas melakukan pelayanan dan bimbingan di bidang lembaga dan sarana agama, penyuluhan, tenaga teknis keagamaan, pendidikan agama katolik, dan supervisi pendidikan. (psl, 100).
7. Penyelenggara Zakat dan Wakaf
Menyelenggarakan pemberian pelayanan dan bimbingan kepada masyarakat di bidang pembinaan lembaga dan pengembangan zakat dan wakaf. (psl, 108).