Rumah Ibadat GKII Eklesia Lakwati Digugat

Permasalahaan pendirian rumah ibadah Gereja Kemah Injil Indonesia (GKII) Eklesia Lakwati di Desa Lakwati Kec. Alor Tengah Utara Kab. Alor yang terjadi pada maret Tahun 2013 silam masih terus berlanjut. Permasalahan pendirian rumah ibadat GKII ini di picu oleh konflik internal yang terjadi di tubuh Organisasi GKII di Kab. Alor, akibat dari konflik ini maka organisasi GKII di Kab Alor yang dahulunya satu kini terpecah menjadi dua yakni GKII Daerah Alor dan GKII Daerah Alor Baru.
Selanjutnya warga jemaat yang dahulunya beribadat bersama di satu rumah ibadah kini harus berpisah pula. Hal seperti inilah yang terjadi di jemaat GKII Kewai di Desa Lakwati. GKII Kewai yang secara organisasi memilih bergabung dengan GKII Daerah Alor Baru kini harus terpecah menjadi dua yakni jemaat GKII Kewai dan GKII Eklesia Lakwati. Jemaat GKII Eklesia Lakwati yang konsisten bergabung dengan GKII Daerah Alor ini kemudian mendirikan rumah ibadah tepat di depan Gedung GKII Kewai, yang mana bertentangan dengan Kesepakatan para Pimpinan Gereja se- Kab. Alor Nomor: 04/PIM.GKA/VII.2011 Tahun 2011 poin 12 yaitu jarak minimal antara satu rumah ibadat dan lainnya adalah 200 meter.
Permasalahan ini sebenarnya telah diselesaikan pada tanggal 11 Maret 2013, sesuai poin 1 hasil kesepakatan tersebut memberikan keluasan kepada anggota jemaat GKII Eklesia Lakwati untuk melakukan ibadah selama satu tahun pada rumah ibadah semi permanen yang telah dibangun, sambil mencari lokasi lain sejauh 200 meter jaraknya dari rumah ibadah GKII Kewai. Hingga Maret 2014 jemaat Eklesia Lakwati belum juga berpindah tempat ke lokasi lain maka hal inilah yang kemudian menimbulkan protes dari jemaat GKII Kewai.
Permasalahan lalu di sampaikan kepada Kantor Kemenag. Kab. Alor untuk di selesaikan. Dengan mediasi Kantor Kemenag Kab. Alor Permasalahan ini lalu diselesaikan pada tanggal 20 Maret di Gedung FKUB Kab. Alor yang adalah rumah kerukunan bagi daerah ini. Poin penting dari hasil kesepakatan yang diambil adalah rumah ibadah Jemaat GKII Eklesia Lakwati yang berhadapan dengan rumah ibadah Jemaat GKII Kewai dinyatakan ditutup, terhitung tanggal 20 Maret 2014 untuk sementara tempat ibadah jemaat Eklesia Lakwati di pindahkan ke rumah kediaman Pdt.
Markus Letikari selama tiga bulan, apabila dalam tenggang waktu tersebut jemaat Eklesia Lakwati belum juga membangun rumah ibadah pada tempat yang sesuai dengan ketentuan maka Tempat Ibadah yang berada di rumah Bapak Pdt. Markus Letikari dinyatakan ditutup. Selain Kepala Kantor Kemenag Kab. Alor, dan Pimpinan jemaat terkait, hadir pula dalam pertemuan bersama ini Ketua FKUB Kab. Alor, Pdt. Yakobus Pulamau, Ketua BKKGA, Pdt. A. B. Penton , Kepala Badan Kesbangpol. & Linmas Kab. Alor, Yahya M. Bana, S.Sos.Msi, serta Kapolsek Alor Tengah Utara, Iptu. Andi Sukristiyanto, SH dan Danramil Apui, Made Beniada.
***BenyK